“Artinya, apa yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hal tersebut juga membuktikan keputusan penyidik menjadikan HRS sebagai tersangka sudah memenuhi dua alat bukti yang sah.
“Artinya yang dilakukan penyidik telah memenuhi dua alat bukti yang sah sebagaimana di atur dalam KUHAP Pasal 184,” tutupnya.
Untuk itu, penyidik bakal segera menyerahkan berkas perkara HRS ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan begitu, JPU dapat segera memeriksa berkas perkara tersebut untuk kemudian dibawa ke persidangan.
Pada sidang putusan di PN Jaksel, hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang diajukan HRS terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” katanya membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan, hakim menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terkait kerumunan di rumah HRS di Petamburan, Jakarta Pusat, sah. Hakim juga menyebut penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.
“Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah,” kata Sahyuti.
“Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak,” tambahnya.
Diungkapkan Sahyuti, sebelum menetapkan tersangka penyidik telah memperoleh bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli. Jadi penyidik Polda Metro Jaya berkesimpulan acara Habib Rizieq di Petamburan melanggar protokol kesehatan COVID-19.
“Berdasarkan hasil interview saksi-saksi bahwa terhadap laporan informasi merupakan suatu pidana melawan hukum, atau dengan tulisan menghasut, melawan kekuasaan umum, agar supaya jangan mau menuruti peraturan UU, atau tidak mematuhi pelanggaran kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan masalah kedaruratan kesehatan masyarakat. Maka apa yang diajukan permohonan pemohon tidak beralasan, maka ditolak,” ucap hakim.
Hakim juga menyoroti soal ketidakhadiran HRS ketika dua kali dipanggil Polda Metro Jaya. Terkait itu, hakim berpendapat, maka penyidikan yang dilakukan polisi telah sah.
“Menimbang bahwa ada bukti termohon 1 ternyata pemohon sudah dipanggil sebanyak dua kali padahal pemohon wajib datang. Menimbang, baik pemohon sebagai saksi harus memenuhi pemanggilan, oleh karena tidak memenuhi pelanggaran itu melanggar kewajiban,” kata hakim.