Tidak ada Cek Poin Pada Penerapan PSBB Proporsional, Begini Alasan Sekda Kota Bandung

Anak-anak di bawah usia 12 (dua belas) tahun tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen

Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.

Selama berada di Jawa Barat wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku, dan

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang berangkat dari Jawa Barat, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Jawa Barat. (ayu/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan