BANDUNG – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional yang kembali diterapkan sejak 11-25 Januari 2021 juga berdampak pada perubahan persentase work from home (WFH) dan work from office (WFO) di Kota Bandung.
Sebagaimana diketahui, Kota Bandung menjadi satu dari 20 daerah di Jawa Barat yang menerapkan PSBB proporsional. Perubahan persentase ini berlaku di seluruh sektor usaha, baik pemerintah maupun swasta.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna meminta agar pimpinan perusahaan swasta untuk mengikuti langkah pemerintah dengan mempekerjakan karyawan sebanyak 75 persen di rumah (WFH) dan 25 persen di kantor (WFO).
”Sebelumnya 70-30. Sekarang kalau ada perusahaan yang membandel akan diperingatkan untuk tidak melanggar aturan tersebut,” ungkap Ema kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Senin (11/1).
“Personil harus di lapangan, harus melakukan pengawasan dan penindakan, supaya law enforcement bener,” imbuhnya.
Menurutnya, perubahan persentase WFH selaras dengan aturan yang dibuat oleh Pemprov Jabar dan juga Menteri Dalam Negeri. Sebagaimana diketahui, mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 01 Tahun 2021, terdapat enam poin yang menjadi pengaturan pemberlakuan pembatasan.
Mulai dari membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Poin selanjutnya yakni, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/on line. Merujuk pada aturan ini, Pemerintah Kota (Pemkot Bandung) jauh-jauh hari sudah memutuskan untuk menunda pembelajaran tatap muka pada semester genap selama enam bulan kedepan.
Sebelumnya Wali Kota Bandung Oded M Danial memastikan tidak ada pembelajaran tatap muka (PTM) pada semester genap tahun ajaran 2020-2021.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan usulan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung untuk kembali melanjutkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dengan melakukan upaya peningkatan metode PJJ yang sudah berjalan.
Aturan pembatasan berikutnya yakni, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;