Nongkrong di Bandung Kini Ada Jam Malam! Camat Bandung Wetan: Jam 8 Harus Sudah Tutup

BANDUNG – Camat Bandung Wetan, Soni Bachtiar, melakukan pemantauan terhadap penerapan pembatasan kegiatan masyarakat dan PSBB Proporsional ke kafe-kafe atau tempat keramaian di daerah Bandung Wetan. Pemantauan yang bertujuan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 ini dilakukan dalam rangka meminimalisir pergerakan atau aktivitas masyarakat dan kerumunan warga masyarakat, berkaitan dengan penyelenggaraan PSBB Proporsional Tingkat Kota Bandung sesuai Perwal 01 tahun 2021. Seperti yang diketahui, pandemi Covid-19 yang masih merebak di Indonesia membuat pemerintah menetapkan aturan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat.

Sejumlah kafe di daerah Bandung Wetan ditutup setelah pukul 20. 00. Penutupan kafe ini dilakukan karena tidak mematuhi aturan untuk menerapkan PSBB Proporsional yang ditetapkan oleh pemerintah yang mulai berlaku pada hari Senin (11/1).

 

“Sesuai dengan aturan baru, yakni penerapan PSBB Proporsional, yang mana cafe, restoran, ataupun tempat hiburan hanya diperbolehkan beroperasi sampai jam 8 malam,”tuturnya saat ditemui tim Jabar Ekspres, Senin, (11/1).

 

Berdasarkan imbauan dari pemerintah, Soni menjelaskan, untuk kafe, hotel, dan mal, diberlakukan pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung. Kafe dibatasi okupansinya menjadi 25% dari sebelumnya maksimal 30% dan harus sudah tutup pukul 20.00. Untuk hotel, maksimal okupansinya 30%. Sementara untuk kegiatan di dalam mal, baik kafe atau restoran, seluruhnya harus tutup pukul 19.00

 

Dalam kegiatan penyidakan Senin malam (11/1), terdapat dua kafe yang masih melanggar aturan PSBB Proporsional dan masih beroperasi di atas pukul 20.00 WIB. Kedua tempat tersebut adalah resto/ bar Upstairs yang beralamat di Jl. Trunojoyo no. 23 dan Kedai Kopi Nomo yang beralamat di jalan Bengawan no 65.

Ia mengungkapkan, tempat-tempat yang masih melanggar aturan PSBB Proporsional akan dikenai sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku.

“Sanksi yang berlaku bisa berupa pencabutan ijin operasional, tetapi untuk saat ini kami hanya memberikan teguran,”pungkasnya.

Dalam kegiatan ini, Camat Bandung Wetan Soni Bachtiar turun langsung dalam pengawasan penerapan PSBB proporsional, dibantu Forkopimcam, PPNS, Satpol PP Kota Bandung, DPMPTSP, DISBUDPAR, Lurah Citarum, Tim Trantib/Linmas Kecamatan Bandung Wetan. Meskipun beberapa tempat ditutup karena tidak menaati aturan, kegiatan pengawasan tetap berlangsung dalam situasi aman dan kondusif. (Mg1 Manda)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan