JAKARTA – Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan bahwa tim dari FPI alias Front Persaudaraan Islam segera melakukan komunikasi dengan kliennya.
Adapun ormas ini merupakan bentukan para pentolan Front Pembela Islam (FPI) yang telah melakukan deklarasi menjadi Front Persaudaraan Islam. Deklarasi dilakukan karena pemerintah telah membubarkan FPI pada 30 Desember 2020 lalu.
Komunikasi yang hendak dilakukan FPI ini rencananya akan membahas hal penting, yakni posisi Habib Rizieq Shihab di Front Persaudaraan Islam.
“Ada insyaallah (komunikasi dengan Habib Rizieq),” kata Aziz kepada JPNN, Minggu (10/1) malam.
Menurut Aziz, komunikasi memang selalu terjalin antara para pentolan FPI dengan Habib Rizieq, tetapi belum membicarakan posisi mantan imam besar FPI itu di Front Persatuan Islam.
“Sudah ada komunikasi, bahas hal lain,” imbuhnya, Aziz lanjut menuturkan, saat ini kondisi Habib Rizieq yang ditahan di Polda Metro Jaya masih belum stabil.
“Kondisinya masih kurang sehat, lemah, dan mengkhawatirkan,” tandas Aziz.
Diketahui bahwa pemerintah mMenko Polhukam Mahfud MD melarang semua aktivitas FPI. Dengan begitu, segala aktivitas FPI di Indonesia menjadi terlarang.
Hal itu dikatakan dalam jumpa pers Menko Polhukam Mahfud MD dan pihak terkait, Rabu 30 Desemebr 2020. Sementara, Front Persatuan Islam muncul pascapembubaran dan pelarangan organisasi FPI oleh pemerintah (jpnn)