DEPOK – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Kebijakan ini ditetapkan dalam rangka menekan kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia. Isi kebijakan tersebut, di antaranya menyangkut pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal sampai pukul 19.00, kegiatan restoran untuk makan dan minum di tempat hanya boleh 25 persen dari kapasitas, dan layanan makanan melalui pesan-antar/bawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional.
Dikutip dari Antara, Pemerintah daerah di Jawa dan Bali membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah 75 persen dan bekerja dari kantor 25 persen.
Selain itu, kegiatan belajar mengajar selama pandemi Covid-19 ini akan dilakukan secara daring, pelaksanaan ibadah di tempat ibadah diizinkan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, selama pandemi Covid-19 ini tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat, sedangkan kegiatan konstruksi juga diizinkan beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Instruksi tersebut diteken Mendagri Tito Karnavian pada 6 Januari 2021. Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlaku selama 11-25 Januari 2021. Atas peraturan pembatasan kegiatan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat mendukung penuh dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
“Kami berpandangan bahwa langkah yang diambil pemerintah pusat dengan mengeluarkan kebijakan ini adalah langkah yang tepat, di tengah peningkatan kasus COVID-19 di kota metro dan kota besar yang rata-rata sangat tinggi,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya melalui kanal Youtube dipantau di Depok, Jumat, (8/1), seperti dilansir dari Antara.
Menurut dia, peningkatan kasus COVID-19 banyak disebabkan oleh meningkatnya aktivitas ekonomi dan sosial yang mengakibatkan tingginya pergerakan orang. Hal itu berdampak pada ancaman penularan di klaster tempat kerja, komunitas, dan keluarga.
Idris mengatakan kebijakan ini pun merupakan suatu jawaban dari masalah yang dihadapi saat ini, terutama sulitnya menyinergikan kebijakan antardaerah dalam pencegahan dan penanganan COVID-19.