Ahli Bahasa dan Pidana Hadir Sebagai Saksi Ahli di Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab

JAKARTA – Pihak termohon, Polda Metro Jaya menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan, Jumat (8/1).

Dilansir dari JPNN, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki menyebut dua saksi ahli itu yakni ahli bahasa Wahyu Wibowo dan ahli pidana Eva Achjani Zulfa. Adapun, Eva selaku ahli pidana sudah memberikan keterangannya di persidangan praperadilan Habib Rizieq Shihab.

“Kami akan menghadirkan ahli pidana dan ahli bahasa. Ada dua orang,” ungkap Kombes Hengki di sela-sela sidang, Jumat (8/1). Sedangkan ahli epidemiologi yang rencananya dihadirkan dalam persidangan hari ini, tidak dihadirkan. Kombes Hengki menyebut bakal dihadirkan di sidang pokok perkara nanti, seperti dikutip dari JPNN.

“Kalau menyangkut ahli epidemiologi itu akan naik di acara sidang pokok perkaranya,” tutupnya.

Sidang hari ini beragenda menghadirkan saksi dan ahli dari pihak termohon. Sedianya, sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 Wib. Namun, sidang baru dimulai pukul 10.00 Wib. (cr3/jpnn)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan