BANDUNG – Majelis hakim yang dipimpin oleh Daryanto di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (6/1/2021) membacakan vonis terhadap mantan Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen dengan bersalah menerima gratifikasi mobil mewah. Wahid divonis hukuman tiga tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wahid Husen selama tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti hukuman satu bulan penjara,” ujar hakim dalam petikan putusan yang diterima.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Wahid terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi sesuai dakwaan kumulatif pertama yakni Pasal 11 uu no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah di rubah dengan uu no.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam persidangan, hakim juga membacakan hal memberatkan dan meringankan. Menurut hakim, hal meringankan Wahid Husen berperilaku sopan selama persidangan dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga
“Sementara yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi. Terdakwa juga telah dijatuhi pidana dengan kualifikasi tindak pidana yang sama,” tuturnya.
Wahid Husen juga sebelumnya divonis 8 tahun penjara di kasus yang pertama. Saat itu dia divonis bersalah atas kasus suap.
Sebelumnya, didakwa menerima gratifikasi berupa mobil mewah seharga setengah miliar rupiah. Atas suap itu, Wahid memuluskan proyek mitra kerja dengan perusahaan swasta.
Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Senin (31/8/2020). Dalam sidang itu, Wahid Husen duduk sebagai terdakwa.
“Bahwa terdakwa menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4×2 tahun 2018 warna hitam seharga Rp 517.000.000,00 atau lima ratus tujuh belas juta rupiah,” ucap Jaksa KPK Eko Wahyu P saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan.
Hadiah tersebut diterima Wahid dari pengusaha bernama Radian Azhar. Pemilik perusahaan PT Glori Karsa Abadi itu juga saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” pungkasnya. (bbs/drx)