JAKARTA – Model cantik Cathrine Wilson dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) delapan bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Ia ditangkap di kediamannya di kawasan Cinera, Depok, pada Juni 2020.
Keket, begitu disapa, sempat menjalani rehabilitasi di Lemdiklat Polri. Setelah berkasnya dinyatakan P21, Keket lalu diserahkan ke Kejaksaan dan dititipkan di Rutan Kelas I Depok, selama persidangan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Catherine Wilson binti Peter Wilson berupa menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi selama delapan bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido,” kata JPU, Rozi Juliantono, dalam persidangan secara virtual di tiga tempat, kemarin (6/1).
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Keket, Verna Wahono menegaskan siap untuk mengajukan pledoi. “Ya tetap nanti kita ajukan pledoi sesuai dengan hukum acaranya,” ujar Verna saat dihubungi awak media kemarn (6/1).
Sidang akan dilanjutkan pada 12 Januari 2021 mendatang. Meski akan mengajukan pledoi, tim kuasa hukum Keket setuju dengan tuntutan JPU delapan rehabilasi. Namun, pihak Keket beharap bisa lebih ringan lagi.
“(Tuntutan) delapan bulan dan untuk menjalani rehab. Kalau kita sih ngarepinnya memang apapun yang terjadi rehab, namanya juga penyalahguna harus tetap direhab. Kita berharap bisa lebih ringan lagi,” tukasnya.
eperti diketahui, Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus narkoba jenis sabu, di kediamannya di wilayah Pangkalan Jati, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (17/7/2020). Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan Keket dan seorang pria, serta dua plastik klip kecil berisi sabu. Tiap-tiap plastik tersebut berisi sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram. (din/fin)