Tak Terima Musda Golkar Diundur

SOREANG – Anggota Steering Committee (SC) Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Kabupaten Bandung, Dagus, memberikan kritik pedas terhadap Keputusan DPD Golkar Jabar yang menunda jadwal Musda ke- X Golkar Kabupaten Bandung. Ia menilai, penundaan Musda tersebut menjadi preseden buruk bagi Golkar Kabupataen Bandung.

Padahal sejatinya Musda X Kabupaten Bandung dilaksanakan Selasa (5/1) kemarin.

“Kami pengurus DPD Golkar Kabupaten Bandung mendesak DPD Golkar Jabar untuk segera melaksanakan Musda X Kabupaten Bandung,” pinta Dagus, kemarin.

Saat ini kata Dagus, seluruh kader Partai Golkar Kabupaten Bandung mempertanyakan ikhwal diundurkannya kembali jadwal Musda tersebut.

“Hari ini kami melayangkan surat untuk meminta kejelasan alasan pengunduran Musda, mungkin besok atau lusa sudah ada jawabannya. Kita mau melakukan audiensi kapan pelaksanaan musda ini, karena ini sudah sangat ditunggu olah para kader,” kata Dagus melalui sambungan telepon.

Dia menjelaskan, dalam peraturan organisasi (PO), Musda ke-X mestinya dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Januari 2021. Dengan mengunduran tersebut, imbuhnya, membingungkan bagi para pengurus.

“Ini masa diundur ke tanggal yang belum ditentukan sedangkan dalam PO, Musda harus selesai selambat-lambatnya tanggal 31 Januari. Nah ini siapa yang akan mempertanggungjawabkan dari DPD Golkar Jabar ketika PO di DPP Golkarnya seperti itu,” jelasnya.

Dalam Musda ini, lanjut Dagus, pemilihan Ketua DPD Golkar Kabupaten Bandung nantinya tidak melulu harus berdasarkan voting di tempat. Hal itu lantaran mengacu pada Juklak nomor 2 tahun 2020. Sehingga calon atau peserta yang sudah mengantongi 50 persen + 1 suara akan terpilih secara aklamasi.

“Nanti dukungannya itu berupa surat dari masing-masing pemegang hak suara,” ujarnya.

Dikatakan Dagus, hingga saat ini, belum ada satupun kader yang mendaftarkan diri secara resmi untuk menjadi calon Ketua DPD Golkar Kabupaten Bandung. Namun kata dia, berita yang beredar di luar hanyalah kesimpangsiuran saja bahwa Musda kali ini merupakan pertarungan antara Dadang Naser dan Anang Susanto. “Pendaftaran ‘kan masih dibuka sampai H-1 pelaksanaan Musda,” jelasnya.

Diketahui, jabatan Dadang Naser sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Bandung sendiri sudah berakhir pada 16 Desember 2020 lalu. Namun, imbuh Dagus, bakal ada Peraturan Organisasi (PO) dari DPP jika kabupaten/kota belum melaksanakan Musda sehingga tidak perlu diperpanjang sampai 31 Januari. Hal ini berimbas pada jabatan ketua yang tidak perlu perlu ada Plt, kecuali jika sampai 31 Januari belum Musda maka harus ditetapkan Plt oleh DPD Jabar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan