JAKARTA – Sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab digelar di Ruangan Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (6/1). Ini merupakan sidang lanjutan yang ketiga gugatan praperadilan sejak Senin (4/1). Hari ini sidang beragendakan penyerahan barang bukti.
Dilansir dari jpnn.com, Rabu (6/1), tampak pemohon dan termohon menyerahkan bukti-bukti ke majelis hakim yang memimpin persidangan. Dalam sidang, pengacara Habib Rizieq selaku pihak pemohon dan Bid Hukum Polda Metro Jaya selaku pihak termohon sama-sama menyerahkan bukti-bukti tertulis, seperti dokumen dan surat-surat ke majelis hakim. Adapun hakim yang memimpin jalannya sidang praperadilan Akhmad Sahyuti.
Saat ini sidang masih berlangsung di PN Jakarta Selatan dengan mengikuti protokol kesehatan ketat. Sebelumnya, tim kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha menyebut, pihaknya akan membuktikan jika penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak sah.
Oleh karena itu, status tersangka yang disematkan pada Habib Rizieq harus dibatalkan.
“Intinya bukti-bukti tersebut membuktikan bahwa penetapan tersangka klien kami Habib Moh. Rizieq Shihab sudah sepatutnya utk dinyatakan tidak sah, dan tidak berkekuatan hukum dan oleh karena itu harus dibatalkan,” ungkap Kamil Pasha kepada wartawan, Rabu (6/1). Kamil pun mengurai bukti-bukti lain yang akan dihadirkan dalam sidang hari ini. Pertama, adanya kekaburan pasal antara pasal-pasal dengan penyelidikan dan penyidikan perkara. (Jpnn.com)