“Seperti menjamin dan melindungi ruang berdemokrasi dalam masyarakat secara aman dan nyaman dari aksi-aksi organisasi yang justru sejatinya anti demokrasi,” kata Masinton.
Masinton meyakini semua masih ingat dengan rekam jejak FPI. “Pada 1998 bersama Pam Swakarsa, FPI menggangu aksi-aksi gerakan mahasiswa pro demokrasi yang memperjuangkan reformasi total saat itu.”
Pemerintah resmi melarang kegiatan, penggunaan nama, simbol, dan atribut FPI. Organisasi yang dipimpin Rizieq Shihab ini tidak memiliki legal standing sejak Juni 2019 karena tidak bisa memenuhi surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas.
Selain itu, pemerintah mencatat FPI banyak melanggar hukum. 35 anggota/pengurus FPI terlibat terorisme, 206 anggota/FPI terlibat tindak pidana umum lainnya. Anggota FPI juga sering meresahkan dengan melakukan razia, kegiatan yang semestinya dilakukan petugas pemerintah. Di masa pandemi ini, Rizieq juga sering mengumpulkan massa.
Pemerintah juga mengantongi bukti FPI mendukung ISIS. Dalam video yang ditayangkan saat konferensi pers, Kamis, 31 Desember, pemimpin FPI Rizieq Shihab tampak menggebu-gebu mengajak pengikutnya mendukung ISIS. Menurut Rizieq, ISIS punya cita-cita mulia. Rizieq juga menuduh ada pihak yang ingin mengadu domba FPI dengan ISIS. (*)