PURWAKARTA – Jumlah korban meninggal akibat kecelakaan di Kabupaten Purwakarta mencapai 154 orang sepanjang tahun 2020. Sedangkan angka kecelakaan sebanyak 358 kasus. Hal tersebut disampaikan Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana.
Sepanjang 2020 kasus kecelakaan di wilayah Kabupaten Purwakarta sama dengan 2019, yakni sebanyak 358 kasus. Namun, untuk korban meninggal dunia dan mengalami luka-luka jumlahnya berbeda. “Korban meninggal dunia akibat kecelakaan pada 2019 sebanyak 154 orang, dan 2020 sebanyak 127 orang, turun sebesar 17 persen atau 27 jiwa,” kata Ali.
Lanjut Ali, untuk korban luka berat pada 2019 sebanyak 37 orang sedangkan pada 2020 sebanyak 39, naik 5 persen atau 2 jiwa.Kemudian korban luka ringan 2019 sebanyak 527 orang, dan pada 2020 sebanyak 428 orang, turun 18 persen atau 99 jiwa. “Mengenai pelanggaran lalu lintas pada 2019 sebanyak 32.983 kasus, sementara 2020 sebanyak 12.917 turun sebesar 60 persen atau turun 20.066 kasus,” ungkap Ali.
Sementara di tempat terpisah, Kanit Laka Lantas, Polres Purwakarta, Ipda Jamal Nasir mengatakan, sebagian besar korban tewas dari kecelakaan lalu lintas berprofesi sebagai karyawan swasta, wiraswasta dan pelajar. Jika dibandingkan dengan jenis kendaraan lain, kendaraan roda dua atau motor jadi yang paling besar terlibat kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Purwakarta.
“Jika perbandingan jumlah kecelakaan lalulintas yang terjadi, paling banyak pengendara motor. Dengan Perbandingan 70 persen pengendara motor dan 30 persen pengemudi mobil,” ucap pria yang akrab disapa Jamsir.
Sebelumnya, angka kriminalitas yang terjadi di Purwakarta selama 2020 mengalami penurunan perkara yang ditangani. Jumlah perkara sebanyak 1.140, 933 perkara di antaranya pada 2019 terselesaikan. Selanjutnya pada 2020 ada 104 perkara, 823 kasus di antaranya selesai.
Data ini disampaikan langsung Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana saat konferensi pers akhir tahun di Mapolres Purwakarta, Kamis (31/12/2020). (san/rie)