Menurut Iwan, sangat ironis kalau profesi yang diberikan tanggung jawab mencerdaskan bangsa ini hanya dihargai seperti tenaga honorer sekarang ini. Nilainya jauh dari kata layak apalagi dibandingkan beban dan tanggung jawabnya.
Sebelumnya, diberitakan Pemerintah berencana berhenti melakukan rekruitmen tenaga guru melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Tenaga guru hanya akan direkrut melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini akan dimulai pada waktu penerimaan CPNS tahun 2021.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (DPP AGPAII), Mahnan Marbawi menilai pemerintah dalam hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) seharusnya memberikan keadilan kepada warga negara yang berminat untuk menjadi guru yang berusia di bawah 35 tahun untuk mengikuti seleksi CPNS. (imn)