Jika disimpulkan lagi pelaku persetubuhan tidak layak maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang.
Sementara bila pelaku melarikan diri maka pelaksanaan kebiri kimia ditunda dan jaksa berkoordinasi dengan polisi untuk mencari pelaku itu (pasal 11).
Terkait pendanaan pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Aturan ini ditandangani Kepala Negara pada 7 Desember 2020. Regulasi ini diundangkan pada waktu yang sama serta ditandangani Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly.
PP Nomor 70 Tahun 2020 itu sebelumnya sempat ditolak oleh sejumlah pihak. Salah satunya yakni Lembaga Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mengaku sudah mengetahui informasi penandatanganan PP Nomor 70 Tahun 2020 oleh Presiden jokowi. Pihaknya pun akan segera mengambil sikap atas PP tersebut.
“Sudah dapat informasinya. Kita nanti buatkan rilis,” katanya.(Fin.co.id)