JAKARTA – Tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri berencana melakukan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab terkait kasus hasil swab pimpinan FPI itu di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Pemeriksaan ini dilakukan di Polda Metro Jaya, Senin (4/1). Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, dalam kasus ini Habib Rizieq diperiksa sebagai saksi.
“Diperiksa sebagai saksi sebelum penetapan sebagai tersangka,” kata Andi ketika dihubungi wartawan, Senin (4/1). Dilansir Jpnn.com (Grup Jabarekspress.com) Senin, (4/1).
Selain Habib Rizieq, penyidik juga berencana memeriksa Direktur Utama RS Ummi, Bogor Andi Tatat. Namun, Andi Tatat belum bisa diperiksa lantaran masih menjalani isolasi usai terkonfirmasi positif Covid-19.
“Ada satu terlapor yang belum bisa diperiksa karena masih positif Covid-19. Mudah-mudahan dia segera sehat,” imbuh Andi Rian. Diketahui, Bareskrim sudah meningkatkan status perkara swab tes Habib Rizieq di RS Ummi, Bogor dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Adapun, dalam perkara ini penyidik mempersangkakan calon tersangka dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984. Mereka diduga melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan ancaman penjara maksimal satu tahun. (Jpnn.com)