SOREANG – Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) naik pada Jumat 1 Januari 2021. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut tertuang dalam Perpres nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Walaupun ada penyesuaian, Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) kelas 3.
Ketentuan ini sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung, Nina Setiana mengatakan, salah satu jenis kepesertaan BPJS mandiri kelas 3 adalah peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang iurannya dibayar oleh pemerintah, sehingga dengan kenaikan jumlah iuran tersebut, beban pemerintah pun akan bertambah.
’’Setiap peserta BPJS PBI yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maka iurannya akan ditanggung oleh pemerintah pusat,’’kata Nina kepada Jabar Ekspres, Minggu, (2/1).
Dia menyebutkan, saat ini Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 3 saat ini sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3.
Akan tetapi, pemerintah tetap memberikan bantuan subsidi iuran sebesar Rp 7.000, sehingga peserta kelas 3 cukup membayar Rp 35.000 per 1 Januari 2021.
Menurutnya, untuk masyarakat yang terdaftar di DTKS dipastikan iuran jaminan sosial ditanggung oleh pemerintah pusat.
’’Data terakhir itu ada 355.108 rumah tangga yang masuk DTKS,’’kata dia.
Akan tetapi, Nina enggan menyebut jumlah warga yang ditanggung dari APBD dengan alasan bukan kapasitas Dinsos melainkan kewenangan Dinkes.
’’Jadi alokasinya berapa, saya kurang tahu,” kata Nina melalui sambungan telepon, Minggu (3/1).
Menurutnya,kapasitas Dinas Sosial adalah ketika ada warga miskin yang belum terdata dalam DTKS maka pihaknya akan mendorong warga tersebut agar bisa masuk dalam DTKS melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generatin (SIKS-NG).
Terkait kenaikan iuran BPJS mandiri kelas lll, Nina mengatakan pihaknya tengah mendiskusikan tentang skema yang akan digunakan untuk menangani hal tersebut.
“Kita akan mengusulkan mengintegrasikannya, usulannya itu dari Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos), kita bantu verifikasi, kalau memang benar-benar miskin berarti harus kita bantu masuk DTKS dulu agar premi BPJSnya bisa dibayarkan pemerintah,” jelasnya.