SOREANG – Meski dimasa Pandemi Covid-19, wisatawan yang akan datang ke objek wisata di Kabupaten Bandung, tak perlu menunjukkan hasil rapid antigen. Hal tersebut dikatakan Pj Sekda Kabupaten Bandung, Tisna Umaran.
Tisna mengungkapkan, bahwa Pemkab Bandung telah memperbolehkan para wisatawan berkunjung pada saat waktu liburan Natal dan tahun baru. Dirinya juga menegaskan bahwa tidak akan mewajibkan para wisatawan membawa hasil rapid antigen.
“Jadi boleh saja, tapi tertib di tempatnya. Kemudian, pengelolanya juga harus mensetting antisipasi bila terjadi jumlah pengunjung yang banyak, dan juga menyiapkan beberapa skenario terkait dengan keadaan di lapangan,” ungkap Tisna di Soreang, Sabtu (26/12).
Kata Tisna, perayaan natal dan tahun baru yang menimbulkan kerumunan dan sebagainya, akan dilarang. Pihak kepolisian juga tidak akan menerbitkan ijin daripada keramaian.
“Tapi untuk proses ibadahnya, ke gereja dan sebagainya, itu tidak kita larang, justru kita dukung,” kata Tisna.
Yang paling penting, lanjut Tisna, adalah semua pihak harus menerapkan protokol kesehatan yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun.
Sementara itu, Kabid Promosi Wisata dan Ekraf Disparbud Kabupaten Bandung, Vena Andriawan mengatakan pihaknya berada dalam posisi menghimbau seluruh destinasi wisata untuk mengetatkan protokol kesehatan.
Terkait dengan statement Gubernur Jawa Barat yang mewajibkan wisatawan yang datang ke daerah zona merah membawa hasil rapid antigen. Vena menjelaskan bahwa Kabupaten Bandung berada dalam zona orange.
“Meskipun zona orange, ya harus waspada. Karena kita tidak tahu orang yang tadinya mau datang ke kota, ternyata harus swab dan sebagainya, ya udah weh ke kabupaten. Akhirnya, kita jadi numpuk, ini juga perlu penanganan dari sekarang,” tutur Vena.
“Mungkin akan disampaikan juga ke satgas mengenai nanti libur natal, protapnya seperti apa. Apakah mulai diberlakukan sama, meskipun kita bukan red zone, tapi penanganannya kurang lebih sama,” sambung Vena.
Vena juga mengungkapkan bahwa peringatan tahun baru ditiadakan. Artinya, tidak boleh merayakan tahun baru seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Meski boleh berkunjung ke objek wisata yang ada di kabupaten Bandung, tetapi wisatawan dilarang untuk merayakan tahun baru,” tandasnya. (yul/yan)