CIANJUR – Empat titik lokasi bakal disiapkan oleh Pemkab Cianjur untuk dijadikan check point bagi wisatawan yang masuk ke Cianjur pada libur natal dan tahun baru (Nataru) 2021.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur Hendri Prasetyadhi mengatakan, pelaksanaan check point tersebut mengacu pada instruksi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Persiapan kami dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur akan menggelar check point bagi wisatawan yang akan masuk ke Cipanas,” kata Hendri, Rabu (23/12) dilansir dari Harian Cianjur Ekspres.
Hendri mengatakan, empat titik check point tempat wisata diantaranya Taman Bunga Nusantara, Kebun Raya Cibodas, Vila Kota Bunga, dan Sevilage.
Dijelaskan Hendri, wajib hukumnya bagi pengendara atau wisatawan yang akan masuk ke Cipanas melakukan rapid test antigen bagi yang tidak bisa memiliki surat keterangan sehat (rapid) maka wisatawan tersebut akan disuruh putar arah.
“Kalau wisatawan ini tidak bisa menunjukkan surat keterangan sehat, maka mau tidak mau akan kita suruh pulang atau putar arah,” jelasnya.
Sesuai dengan ketentuan Menteri Kesehatan RI bagi yang melaksanakan rapid test anti Gen dikenai biaya sebesar Rp275 ribu. Namun pihaknya nanti akan menariknya sebesar Rp250 ribu.
“Saya sih berharap, libur Natal dan Tahun Baru nanti jangan sampai ada yang berliburan ke tempat-tempat wisata. Karena kondisinya yang memang saat ini masih belum pulih dari Covid-19,” kata Hendri.
Namun lanjut Hendri, bukan tidak berarti tidak boleh bepergian kalau memang bisa menunjukkan surat keterangan sehat negatif Covid-19 dipersilahkan.(yis/sri/hyt)