Terobosan LPI (1)

Terobosan LPI (1)
0 Komentar

Uang sedanau Toba pun akan kurang kalau semua pekerjaan itu ditangani. Jangan khawatir tidak bisa menghabiskan uang. Maka secara teoritis negara akan bisa maju dengan lebih cepat.

LPI akan menjadi sumber uang baru. Di samping perbankan dan obligasi lewat pasar modal. Bahkan LPI bisa lebih laku dari pada tawaran kredit bank atau obligasi.

Saya bayangkan pekerjaan LPI adalah menyediakan uang untuk proyek-proyek mendasar. Yang secara komersial harus memiliki potensi margin yang besar. Yang selama ini sulit mendapat dana dari bank. Sulit dalam pengertian kapasitas berutangnya sudah rendah dan nilai jaminannya sudah tidak cukup.

Lantas siapa yang boleh mengajukan proyek untuk dibiayai LPI?

Baca Juga:KPK Bakal Dalami Dugaan Keterlibatan Gibran Rakabuming dalam Kasus Bansos Covid-19PSSI Desak Persipura Lengkapi Empat Persyaratan dalam Sehari

Kalau konsisten dengan maksud dibentuknya LPI maka pemerintahlah yang pertama-tama menyusun daftar keinginan. Pemerintah yang menyusun proyek apa saja yang ingin dibangun.

Tentu proyek tersebut harus yang akan menghasilkan uang. Bukan proyek yang sangat penting tapi tidak menghasilkan uang seperti embung. Atau bendungan.

Bahkan uang yang akan dihasilkan proyek tersebut harus tinggi. Agar bisa mengembalikan uang LPI –berikut bunganya.

Maka, bayangan saya, pemerintah atau LPI akan melelang daftar proyek tersebut. Yang boleh ikut lelang hanya BUMN. Atau juga swasta? Atau temannya teman? Dan anaknya teman?

Atau tidak perlu ditenderkan? Kan tidak harus tunduk pada UU Pengadaan Barang dan Jasa? Cukup ditunjuk saja? Agar konsisten dengan keinginan semuanya bisa lebih cepat?

Kalau gambarannya seperti itu maka pekerjaan LPI tidak terlalu berat. Proyeknya sudah ada. Tinggal menilai potensi risiko. Berikut mitigasinya.

Pekerjaan lain adalah menilai proposal proyek. Apakah punya nilai komersial yang tinggi.

Baca Juga:Cetak Gol Tercepat Sepanjang Sejarah Liga ItaliaVarian Baru Virus Corona Mulai Menyebar

Mestinya LPI tidak perlu menilai apakah pengelola proyek punya barang jaminan yang cukup. Atau masih punya kapasitas berutang yang memadai. Kalau LPI masih mengenakan dua persyaratan itu maka LPI tidak ubahnya seperti bank yang ada. Justru LPI dibentuk untuk bisa menerobos kebuntuan itu. (Dahlan Iskan-Bersambung)

0 Komentar