“Syarat yang harus dipenuhi diantarannya memiliki ruang laktasi, ruang smoking area, ruang kesehatan, koridor, dan lain-lain. Terlebih Pasar Atas Baru ini telah terdapat pemetaan zonasi yang tertata rapi, dan tidak tercampur-campur,” beber Syahrizal.
Dengan diraihnya sertifikasi SNI ini diharapkan Pasar Atas Baru menjadi pasar yang sehat, pasar yang bersih, pasar yang aman, pasar tertib, dan pasar yang nyaman bagi pedagang dan pengunjung pasar.
“Mari kita sama-sama menjaga apa yang sudah kita raih ini,” imbuhnya.(mg3/ziz)
Disampaikan Syahrizal, PAB menjadi satu-satunya pasar tradisional di Kota Cimahi yang sudah ber-SNI. Ia pun berharap pasar tradisional lain yang ada di wilayahnya bisa meraih sertifikasi yang sama.
“Insya Allah ke depannya Pasar Melong bisa diikutkan dalam SNI, karena persyaratannya tidak mudah. Tahun depan juga ada pengawasan dari Kementrian Perdagangan ke Pasar Atas Cimahi. Jadi setiap tahun akan dikontrol,” pungkasnya.(mg3/ziz)