BANDUNG – Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Bandung Wetan menyegel delapan cafe dan resto di kawasan Jalan L.L.R.E. Martadinata Kota Bandung, belum lama ini. Kedelapannya adalah cafe dan resto tersebut yaitu Kukumama, Bober Cafe, Jardin Cafe, Jumbo Eatery, Fourplay Cafe & Resto, Sultown, 83 Ribs & Biergarten, Osala Coffee. Selain itu, petugas juga menyegel satu toko modern di Jalan bengawan.
Tindakan tegas ini merupakan upaya penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat.
“Ada beberapa tempat yang sudah kita tindak karena melanggar Perwal. Oleh karena itu kami imbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada,” tegas Camat Bandung Wetan, Sony Bakhtyar.
Baca Juga:Zulham Lebih Memilih Menang walau CadanganGaris Finis
“Ini butuh peran semua pihak agar bersama-sama bisa mematuhi protokol kesehatan, berdisiplin dan berkomitmen. Karena tidak bisa Pemerintah saja yang melakukan penertiban tetapi harus dimulai dari kita semuanya,” imbuhnya.
Menurut Sony, sejumlah tempat usaha tersebut melanggar jam operasional, okupansi yang melebihi kapasitas yang ditentukan, dan ada juga yang menyalahi izin.
“Sementara kita segel dulu. Kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP. Karena penegakkan Perda dan Perwal kewenangannya Satpol PP,” katanya.
Sony pun mengaku akan terus memantau, mengawasi, dan mengendalikan aturan AKB yang diperketat. Terlebih hal tersebut juga perintah dari Wali Kota Bandung sebagai Ketua Komite Kebijakan Daerah Penanganan Covid-19 Kota Bandung.
“Pak Wali sudah menegaskan bahwa hasil Ratas (rapat terbatas) Satuan Tugas tingkat kota, memerintahkan aparat kewilayahan untuk melakukan pengawasan dan juga penindakan terhadap pelanggaran AKB,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kenny Dewi Kaniasari mengapresiasi langkah Kecamatan Bandung Wetan.
“Saya apresiasi Pak Camat Bandung Wetan. Ini akan menjadi percontohan yang bagus. Kami harapkan camat yang lain juga bisa berkolaborasi,” ungkapnya.
Baca Juga:Cegah Klaster Pilkades Saat PandemiDihantam Wabah, Kebut Revisi RPJMD
Kenny mengatakan, Disbudpar Kota Bandung akan memantau bersama aparat kewilayahan agar pelaku usaha jasa pariwisata bisa lebih disiplin.
“Tadi ada sekitar 11 tempat yang dikunjungi, ada yang disegel karena melanggar terutama untuk jasa pariwisata, cafe, restoran, tempat hiburan,” ucap Kenny.
