SOREANG – Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, Toni Permana menguku heran dengan maraknya galian C yang ada di berbagai titik di Kabupaten Bandung.
Menurutnya, keberadaan galian C sangat merusak lingkungan dan menganggu aktivitas masyarakat. Bahkan, dia mempertanyakan Galian C yang berada di wilayah Sadu Kecamatan Soreang.
Dia mengatakan, ada aturan zonasi terkait dengan aktivitas galian C. Beberapa kilometer dari pusat pemerintahan, seharusnya tidak memberikan ijin aktivasi tersebut.
“Khusus yang di wilayah Sadu Kecamatan Soreang, itu sebetulnya kena zonasi. Jadi ada aturan, bahwa beberapa kilometer dari pusat pemerintahan, itu enggak boleh dikasih ijin, apapun alasannya,” kata Toni saat dihubungi melalui telepon seluler, Minggu (18/12).
Dikatakan Toni, banyak galian C diwilayah Kabupaten Bandung yang sudah habis ijinnya atau bahkan tidak berijin. Apalagi setelah adanya perubahan ketentuan bahwa ijin galian C itu dikeluarkan oleh pemerintah provinsi.
“Makanya memang dicek lagi, saya sih punya keyakinan galian C di Sadu tidak berijin, karena kena aturan,” jelasnya.
Lebih lanjut lagi, Toni juga menerangkan, bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung memiliki kewenangan dalam mengawasi aktivitas galian C itu. Setelahnya hasil dari pengawasan dikoordinasikan dan dilaporkan ke pemerintah provinsi.
Dia menegaskan, jangan sampai karena ijin itu kewenangan pemerintah provinsi, terus Pemerintah Kabupaten Bandung tidak peduli atau tidak bisa melakukan apa-apa.
Untuk melaksanakan tugas itu sebenarnya ada tugas koordinatif, misalnya di Dinas Lingkungan Hidup itu ada bidang yang menangani penegakkan hukum lingkungan.
’’DLH seharusnya berkoordinasi dengan provinsi bahkan bisa langsung dengan penegak hukum sebetulnya. Karena itu kan terjadi kerusakan di wilayah Kabupaten Bandung, artinya Pemerintah Kabupaten Bandung berhak untuk melakukan upaya hukum terhadap itu,” jelasnya.
Toni menerangkan, bahwa aktivitas galian C di Desa Sadu Kecamatan Soreang ini sudah berlangsung cukup lama. Dan berdasarkan penuturan warga, aktivitas galian C itu sudah cukup mengganggu.
Oleh karena itu, dia menilai hal tersebut dikarenakan tidak ada keberanian dan ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Bandung, khususnya Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan tindakan.