CIMAHI – Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bakal dirombak lagi. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan SOTK-nya sudah diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi untuk dibahas tahun 2021.
Setidaknya ada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan diubah Pemkot Cimahi. Yaitu Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP2KBP3A) yang diusulkan dipecah menjadi dua OPD.
Kemudian Dinas Komunikasi Informatika Arsip dan Perpustakaan (Diskominfoarpus) Kota Cimahi yang juga akan dibagi menjadu dua OPD, serta Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) yang akan naik status menjadi Badan Kesbang.
“Tahun 2021 baru akan dilaksanakan pembahasan Raperda-nya,” terang Kepala Bagian Organisasi pada Setda Kota Cimahi, Siti Fatonah, Jumat (18/12).
Tahapan perubahan SOTK baru ini, kata dia, akan memakan waktu karena harus melalui berbagai tahapan. Dari mulai penyusunan naskah akademis, pembahasan dengan DPRD Kota Cimahi, verifikasi di Pemprov Jabar hingga izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Rencananya, pembahasan akan dimulai pada Triwulan satu tahun anggaran 2021, sehingga tahun 2022 targetnya sudah menggunakan SOTK baru.
“Prosesnya panjang itu. Saya percepat karena harus masuk Renja (Rencana Kerja) 2022. Rencananya triwulan satu dengan Pansus DPRD pengennya,” beber Siti.
Dirinya menjelaskan, usulan perubahan SOTK baru ini sudah berdasarkan hasil evaluasi. Pertama, untuk DinsosP2KBP3A harus dipecah sebab beban kerjanya saat ini terlalu besar.
Kemudian untuk Diskominfoarpus saat ini. Ada enam bidang kerja. Sesuai amanat Peraturan pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, tidak bisa memangku lebih dari 6 urusan.
“Di sana kan ada komunikasi, informasi, persandian, statistik, kearsipan dan perpustakaan. Itu menyalahi kewenangan. Mungkin akan dijadikan dua,” jelasnya.
Sementara untuk Kesbang, statusnya harus dinaikan menjadi badan sesuai amanat undang-undang. Di Jawa Barat, kata Siti, hanya Kota Cimahi yang belum menaikan statusnya.
“Tapi nanti lihat kajian tim kelembagaan. Kan dampakanya banyak nanti, penambahan personel, pembiaayaan,” tandas Siti.
Terpisah, Kepala Diskominfoarpus Kota Cimahi, Mochammad Ronny membenarkan OPD yang dipimpinnya sudah diusulkan untuk dipecah menjadi dua. Sebab rumpu pertama yang meliputi komunikasi, informatika, persandian dan statistik tidak boleh mentau dengan rumpun lainnya yang meliputi kearsipan dan perpusataan.