BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menangani 202 perkara pelanggaran pada Pilkada 2020. Terdapat 8 kota/kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada, yakni Kota Depok, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Karawang, Cianjur, Pangandaran, dan Indramayu. Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan mengatakan, pelanggaran-pelanggaran tersebut di antaranya 60 perkara administrasi, 19 perkara kode etik dan 9 perkara pidana, serta yang lainnya.
“Dari 9 perkara pidana yang kita tangani itu, 4 perkara sudah vonis, yakni 2 di Cianjur, 1 di Indramayu, dan 1 lagi baru kemarin vonis di Kabupaten Bandung,” kata Dahlan kepada wartawan saat memantau pleno rekapitulasi suara di Cianjur dilansir dari kompas.com, Selasa (15/12) malam.
Kendati rekapitulasi penghitungan suara telah selesai, proses penanganan terhadap pelanggaran-pelanggaran tetap berjalan sebagai kaidah penegakan hukum yang dilakukan pihak Bawaslu. “Artinya apa? Kaitan dengan pelanggaran ini kita tetap konsen untuk menyelesaikan yang sudah ditangani, dan tentunya juga dalam prosesnya Bawaslu akan kawal terus,” ujar dia.
Dahlan mengingatkan kepada kontestan yang mendapatkan suara terbanyak untuk tidak menyikapi kemenangan dengan euforia atau berlebihan, sehingga bisa menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. “Bagi mereka yang tidak puas terhadap hasil ada jalur hukum yang bisa mereka gunakan,” kata dia. Namun, sejauh ini belum ada pihak yang melakukan gugatan terkait hasil perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Tentu nanti ada ketentuan-ketentuannya, selisih hasil yang tentu menjadi prasyarat yang bisa dilakukan perselisihan hasil ke Mahkamah Konstitusi, ada ketentuannya,” ucap Dahlan. (bbs/tur)