SUMUT – Keseriusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menangani kasus sengketa dan konflik pertanahan dibuktikan dengan kesuksesan dalam memberantas sengketa dan konflik pertanahan akibat mafia tanah. Kali ini, terungkap kasus sindikat mafia tanah yang terdapat di Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
Pemberantasan mafia tanah ini tak lepas dari kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dengan Polri yang bersinergi dalam memberantas mafia tanah.
”Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada jajaran Polda, Kejaksaan Tinggi, Kantor Wilayah BPN Sumut dan juga dukungan Bapak Gubernur dalam mengungkap kasus mafia tanah di Sumatra Utara ini,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil melalui video conference saat memberikan keterangan terkait penyerahan tersangka dan barang bukti kasus mafia tanah di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu), Kamis (17/12/2020).
Sofyan A.Djalil mengatakan, Presiden sangat peduli atas hak-hak rakyat dan permasalahan mafia tanah ini.
Presiden sangat peduli dan mengamanatkan kepada kami untuk menyertipikatkan seluruh tanah di Indonesia. ”Hari ini banyak tanah yang belum terdaftar. Sehingga banyak terjadi hal yang tidak diinginkan seperti mafia tanah ini dan saat ini kami mampu menyertipikatkan 10 juta bidang tanah pertahun dan diharapkan itu mampu memperkecil ruang lingkup oknum tidak bertanggung jawab,” urainya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Ida Bagus Nyoman Wiswantanu menjelaskan, modus dari mafia tanah ini dengan cara memalsukan surat-surat tanah.
Kegiatan mafia tanah ini sudah sejak tahun 2000 milik PTPN ll kemudian di 2015 oknum ini memalsukan sertipikat tanah dan mengajukan gugat ke pengadilan bahwa mereka adalah pemilik tanah yang sah.
Di lain pihak Kapolda Sumut, Martuani Sormin Siregar mengatakan kasus ini sangat penting dan harus segera diselesaikan. ”Tanah ini kedepannya akan di bangun sport center Provinsi Sumut, dan sebagai penjaga Kamtibmas di Sumut, Polda Sumut harus memastikan bahwa tanah ini memiliki hak yang berkekuatan hukum bahwa tanah ini bukanlah milik orang lain,” ujarnya.
Kapolda Sumut juga menyampaikan bahwa penyidik sudah mengungkapkan melalui proses penyidikan serta penyelidikan dan ternyata terbukti para tersangka memalsukan surat tanah tersebut. Sebagai informasi terdapat 4 tersangka yang terlibat dimana modusnya adalah membuat 95 surat tanah palsu dengan luas kepemilikan sekitar 138 hektare.