Penetapan Wakil Bupati Cirebon Dinilai Janggal

Penetapan Wakil Bupati Cirebon Dinilai Janggal
TERPILIH: Wakil Bupati (Cawabup) nomor urut 2, Wahyu Tjiptaningsih terpilih sebagai Wakil Bupati (Wabup) Cirebon Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024.
0 Komentar

CIREBON – Satu persatu kejanggalan muncul setelah hampir dua pekan berlalu surat penetapan Wahyu Tjiptaningsih sebagai Wakil Bupati Cirebon terpilih tertahan di DPRD Kabupaten Cirebon.

Pasalnya, kini beredar diduga surat penetapan Wakil Bupati Cirebon terpilih untuk dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, kejanggalannya adalah surat tersebut ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Kabupaten Cirebon melalui Gubernur Jawa Barat.

Menanggapi munculnya surat tersebut, politisi senior PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Arjaya Mangkunegoro mengaku heran dan tidak habis pikir. Sebab, lembaga sekelas DPRD membuat surat secara sembarangan.

Baca Juga:Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Korupsi98 CPNS KotaCimahi Terima SK Pengangkatan

“Kami kader PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon menduga ada unsur kesengajaan untuk menghambat pelantikan Calon Wakil Bupati Cirebon terpilih,“ kata Mantan Ketua DPC PDI Perjuangan tersebut dilansir dari rmoljabar.id, Rabu (16/12).

Ia pun mempertanyakan maksud dari Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohamad Luthfi jika benar sudah menandatangani surat permohonan penetapan Wakil Bupati Cirebon sisa masa jabatan 2019-2024 kepada Mendagri.

“Kami mempertanyakan maksud Ketua DPRD, jika benar surat yang beredar tersebut ditujukan pada Menteri Dalam Negeri, karena ada kesalahan pengetikan Menteri Dalam Negeri Kabupaten Cirebon, maka ini pun jelas bisa menghambat waktu, bila nanti dari pihak Kemendagri meminta revisi,“ ujarnya.

“Kami mempertanyakan kualitas Ketua DPRD, karena apa yang ditandatanganinya merupakan sebuah undang-undang khususnya di Kabupaten Cirebon,“ imbunya.

Terpisah, Kasubag Humas DPRD Kabupaten Cirebon, Iyan mengaku tidak bisa memberikan keterangan. Sebab, pihaknya belum mendapatkan laporan dari pihak pembuat dokumen di bagian perundang-undangan DPRD setempat.

“Mohon maaf, kami belum bisa menginformasikan karena belum mengatahui surat penetapan tersebut, apakah sudah dikirim atau belumnya Kemendagri,“ kata Iyan, dikonfirmasi melalui sambungan selulernya.

Iyan berdalih, kondisi pasca lockdown (karantina) menyebabkan banyak pegawai di DPRD Kabupaten Cirebon yang melakukan Work From Home (WFH).

Baca Juga:Cakaran KS Loloskan Bocah Balita Ini Dari PenculikSaling Perang Opini, Emil Sentil Mahfud MD Soal Kasus Kerumunan HRS

Sementara saat Kantor Berita RMOLJabar mengkonfirmasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohamad Luthfi, permintaan klarifikasi tidak direspon, baik melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp. (bbs/tur)

0 Komentar