BANDUNG – Sudah dua pekan lamanya Kota Bandung menyandang status zona merah. Berbagai upaya dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk menekan angka kasus covid-19. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Pemkot terus menggencarkan operasi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) setelah diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional.
Tak hanya menertibkan wilayah perkotaan, Satpol PP juga turut menyusuri pemukiman warga.
”Kegiatan hari ini petugas menyasar pemukiman dan jalan yang ramai pengunjung,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, Senin (14/12).
Adapun lokasi yang turut dilakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan antara lain Komplek Panghegar, Kelurahan Cipadung Kulon Kecamatan Panyileukan, Kantor Kecamatan Ujungberung, dan Manisi di Kecamatan Cibiru.
Adapun total pelanggaran yang didapatkannya sebanyak 88 orang. Delapan diantaranya dikenakan sanksi berupa denda administrasi. Masing-masing membayar Rp 50.000.
Tak hanya menerapkan sanksi administrasi, Rasdian mengatakan, sanksi sosial juga turut diberikan kepada para pelanggar. Mulai dari memungut sampah, menyapu lokasi, hingga melakukan push up.
”Ada yang memungut sampah, menyapu lokasi operasi, push up bagi yang berbadan fit. Petugas melihat beratnya pelanggaran yang dilakukan,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta pemerintah daerah yang daerahnya masih berstatus zona merah untuk meningkatkan kewaspadaan dan memantau potensi lonjakan kasus covid-19 yang mungkin terjadi.
Selain melakukan peningkatan pengawasan hingga level bawah, Pemkot Bandung sebelumnya juga telah mengambil sejumlah langkah untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 di Kota Bandung. Mulai dari pembatasan jam operasional, pembatasan kapasitas pengunjung, hingga penutupan sejumlah ruas jalan yang dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Perwal Kota Bandung Nomor 73 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Perwal Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 akan menjadi acuan selama penerapan PSBB proporsional.
Perwal tersebut berlaku selama 14 hari terhitung sejak ditandatangani oleh Oded M. Danial pada Jumat (4/12/2020).
Adapun waktu operasional pusat perbelanjaan/mal dan toko modern mulai pukul 10.00-20.00 WIB, waktu toko dan pertokoan mulai pukul 10.00-18.00 WIB, pasar tradisional mulai pukul 04.00-12.00 WIB, warung, restoran, rumah makan, dan kafe mulai pukul 06.00-20.00 WIB, restoran, rumah makan, dan kafe pada pusat perbelanjaan/mal dan toko modern mulai pukul 10.00-20.00 WIB.