JAKARTA– Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon menilai, apa yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, bukan soal penegakan hukum dan keadilan. Akan tetapi soal dendam dan kebencian terhadapnya.
“Terbukti ini bukan persoalan penegakan hukum, ini persoalan dendam. Ini persoalan ketidaksukaan, persoalan politik. Dan ini menurut saya sangat membahayakan situasi sekarang,” ujar Fadli Zon dilansir dari Chanel YouTubenya, Selasa (15/12)
Fadli Zon mengatakan itu, sebab pasal-pasal yang disangkakan kepada Habib Rizieq, terkesan dipaksakan.
“Menurut saya, penggunaan atau tuduhan terhadap Habib Rizieq dengan pasal 93 UU karantina kesehatan dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, ini sangat sumir,” ucap Fadli Zon.
Waketum Partai Gerindra ini meyakini, kedua pasal tersebut tidak mempunyai satu dasar yang kuat. Pada pasal-pasal itu, tidak ada satu unsur yang bisa menjadikan Habib Rizieq ditahan.
Belum lagi banyak ahli hukum yang telah berpendapat yang sama. Menurut Fadli, kepolisian bukan ingin menegakkan keadilan. Tetapi ingin memenjarakan Habib Rizieq.
“Seperti juga pendapat para pakar hukum, dipaksakan untuk diterapkan pada Habib Rizieq karena mereka ingin menghukum dan memenjarakan Habib Rizieq, bukan ingin menegakan keadilan,” ucap Anggota Komisi I DPR RI ini.
Fadli Zon mengatakan, banyak masyarakat yang mengadu kepada dirinya selaku anggota Dewan. Mereka menuntut keadilan. Sebab banyak kejanggalan dalam kasus kerumunan ini.
“Karena di mana-mana terjadi kerumunan yang sama tetapi kenapa pada Habib Rizieq Shihab dan para pengikutnya terutama dari kalangan FPI dan Ummat Islam pada umumnya ada diskriminasi semacam ini,” kata Fadli Zon.
Untuk itu, wakil ketua umum Partai Gerindra ini mengimbau kepada Pemerintah dan aparat penegak hukum agar berlaku adil. Sebab masyarakat saat ini sudah cerdas dalam menilai mana keadilan dan mana kebiadaban.
“Saya imbau kepada Presiden RI, Menko Polhukam, Kapolri, dan aparat yang terkait dengan penegakan hukum, persoalan hukum di indonesia, sebagai negara pancasila harus dipraktekkan dengan adil. Jangan hanya menjadi jargon di bibir saja,” katanya.