CIMAHI – Ketersediaan gas elpiji 3 kilogram (kg) di Kota Cimahi dipastikan aman menjelang Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Untuk itu, masyarakat tak perlu risau apalagi sampai melakukan penimbunan ‘Si Melon’ tersebut.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi Dadan Darmawan mengatakan, kepastian itu didapat setelah pihaknya berkoordinasi dengan pihak Hiswana Migas.
“Karena mekanisme saat ini untuk penambahan kuota gas, pihak Hiswana Migas harus mengajukan permohonan ke dinas, sehingga jauh terkendali,” kata Dadan melalui Kepala Bidang Perdagangan, Teja Dahliawati saat dihubungi, Minggu (13/12).
Kuota gas elpiji 3 kg di Kota Cimahi untuk tahun 2020 sama seperti tahun 2019, yakni sebanyak 6.530.004 tabung, atau perbulannya mencapai 544.167 tabung.
“Tiap bulan ada fakultatif 50 persen. Jadi di Cimahi rata-ratanya itu perhari total penyalurannya 22.000 tabung, kalau 50 persennya 11.000 tabung. Sebenernya cenderung normal, dikasih fakultatif hanya untuk antisipasi penambahan permintaan masyarakat, jangan sampai pas Covid masyarakat susah mencari gas 3 kg,” beber Teja.
Dikatakannya, sejauh ini belum ada laporan gejolak soal kelangkaan gas bersubsidi tersebut. Kalaupun ada kekurangan atau kelangkaan, biasanya ada laporan dari masyarakat melalui surat dari pihak kelurahan.
Jika ada laporan dari kelurahan, pihaknya langsung melakukan investigasi ke lapangan. Hasil investigasi itu akan menentukan solusi apa yang akan dilakukan, apakah akan melakukan operasi pasar murah atau penambahan pasokan.
“Sejauh ini tidak ada info dari wilayah untuk masalah kuota gas 3 Kg. Jika ada laporan dari kelurahan, kita langsung melakukan investigasi ke lapangan,” katanya.
Sesuai Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 21 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Elpiji Tabung 3 Kilogram, gas bersubsidi itu disalurkan Pertamina melalui agen dan pangkalan.
Dalam Permen tersebut yang diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor:54/Kep.96-Diskopindagtan/III/2015/2015 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Elpiji Tabung Ukuran 3 Kg, elpiji bersubsidi itu hanya boleh dimanfaatkan untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro.