DJP Jabar I Resmikan Tax Center UIN dan UNP

BANDUNG – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I Neilmaldrin Noor, S.E, MSc melaksanakan penandatanganan Nota kesepahaman (MOU) Pembentukan Tax Center dengan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati (UIN SGD) Bandung Prof. H. Mahmud, Msi dan Rektor Universitas Nusa Putra (UNP) Sukabumi Dr. Kurniawan, S.T, M.T, M.M , Kamis (10/12). Acara ini sekaligus merupakan peresmian Tax Center di kedua perguruan tinggi tersebut yang dilaksanakan secara daring mengingat kondisi pandemi Covid-19.

Neilmaldrin menyampaikan, penerimaan pajak merupakan kontributor utama dalam APBN. Sejak 2009, kontribusi penerimaan pajak di atas 70 persen dengan trend terus meningkat. Beberapa manfaat pajak di antaranya adalah untuk operasional kelangsungan negara secara umum, biaya pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, pemerataan pembangunan dan kesejahteraan rakyat dalam bentuk dana transfer ke daerah di seluruh Indonesia; termasuk anggaran penanganan pandemi Covid-19 yang alokasinya mencapai Rp 695,2 triliun.

“Mengingat pentingnya peranan pajak dalam APBN, maka diperlukan sinergi dan kerja sama yang baik antara DJP dengan seluruh stake holder, yang meliputi Institusi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lainnya dalam pengamanan penerimaan pajak, termasuk di dalamnya meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pajak,” papar Neil.

Sesuai Nota Kesepahaman antara Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor MoU-21/MK.03/2014 dan Nomor 13/X/NK/2014 tentang Peningkatan Kesadaran Perpajakan Melalui Pendidikan, DJP telah melakukan kerjasama dan kemitraan dengan berbagai Perguruan Tinggi.

Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesadaran dan kepedulian masyarakat tentang pentingnya pajak bagi negara yang dimulai dari lingkungan kampus. Tax Center dapat menjadi Pusat Edukasi pajak di kampus dan masyarakat, pusat Informasi Perpajakan, mitra perumus kebijakan, mitra pemberdayaan masyarakat, dan mitra pendukung layanan perpajakan.

Bagi Perguruan Tinggi, keberadaan Tax Center diharapkan berperan sebagai Pelita Pajak yang mampu memberikan pencerahan, penerangan maupun penjelasan yang memadai mengenai pajak secara utuh baik pemahaman arti pentingnya pajak, ketentuan dan prosedur administrasi pemenuhan kewajiban perpajakan kepada internal stakeholder nya yaitu unit maupun lembaga pendidikan, para dosen dan mahasiswa.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan