NGAMPRAH – Mendekati libur Natal dan Tahun Baru, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggiatkan operasi penertiban perizinan minuman beralkohol (minol). Total sebanyak 826 botol minuman keras (miras) berbagai merek berhasil disita dalam operasi yang dilaksanakan di berbagai wilayah di KBB.
Kepala Satpol dan Damkar KBB Rini Sartika mengatakan, razia dilakukan bersama pendampingan dari unsur TNI/Polri pada Jumat (4/12/) malam lalu. Dalam operasi penertiban minol itu, puluhan petugas Satpol PP disebar di sejumlah daerah yang biasa menjadi tempat peredaran barang haram tersebut.
“Operasi rutin terhadap miras ini memang kami tingkatkan, karena sebentar lagi kita akan menghadapi libur Natal dan Tahun Baru. Ini untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang ditimbulkan dari ulah warga yang mengonsumsi minuman keras,” kata Rini, Minggu (6/12/).
Dia menyebutkan, operasi minol dilakukan di wilayah Cihampelas, Cililin, dan Batujajar. Dari operasi tersebut, Satpol PP menyita ratusan botol miras dari berbagai merek dari tangan pemilik, yang berjumlah sebanyak delapan orang.
“Jadi operasi yang kami lakukan ini terbagi ke dalam dua unit, yang dipimpin oleh Kabid Penegakan Peraturan Daerah Wisnu Astodewo dan pejabat fungsional, Irwansyah. Total sebanyak 826 botol miras disita dari operasi ini,” tuturnya.
Rini mengatakan, ratusan botol miras yang disita itu selanjutnya akan dimusnahkan, sementara para pemilik yang menjualnya diberikan pembinaan. Ke depan, pihaknya bakal terus meningkatkan operasi miras di berbagai wilayah lain di KBB, termasuk di kawasan Padalarang dan Lembang.
Akan tetapi, kata dia, Satpol PP pun perlu melihat perkembangan situasi dan kondisi dalam menggelar operasi. Apalagi saat ini KBB termasuk ke dalam daerah rawan penyebaran Covid-19, di mana Satpol PP pun bertugas untuk ikut melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan pada masyarakat. (bbs/bam)