BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di empat ruangan di gedung DPRD Jabar.
Penggeledahan KPK dilakukan berkaitan dengan kasus Dugaan Suap yang menimpa anggota DPRD Jabar Abdul Rozak Muslim. Suap dilakukan kontraktor Carsa dengan harapan mendapatkan proyek yang berasaldari Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat (Jabar) untuk Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.
Dalam penyelidikan tersebut, empat ruangan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jabar digeledah oleh KPK. Ruangan yang sasar merupakan ruang Fraksi Golkar di lantai 1. Ruang Kerja Abdul Rozaq Muslim di lantai 4. Ruang Arsip di lantai 1, dan ruang persidangan di lantai 2.
Terlihat KPK meninggalkan Gedung DPRD Jabar di Jl Diponegoro No.27 Bandung pada hari Kamis sekitar pukul 16.30 WIB. Dengan membawa satu unit koper dorong ukuran sedang warna hitam, dan satu unit kontener berkas ukuran besar warna pink.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Jabar, Yedi Sunardi yang ikut mendampingi penyidik KPK mengatakan, penggeledahan dilakukan kurang lebih delapan jam.
“KPK datang sekitar jam 08.00 WIB dan baru pergi meninggalkan DPRD Jabar jam 16.00 WIB,” Yedi sembari didampingi dengan empat personil kepolisian.
Terkait soal ruang mana saja yang digeledah KPK, Yedi enggan mengatakan. Sehingga mau mengatakan jumlahnya saja. Yedi pun enggan menjelaskan hal-hal lain yang terkait penyidikan yang dilakukan KPK di DPRD Jabar.
“Formalnya ini penggeledahan. Karena ini penyidikan, jadi sifatnya masih rahasia,” terangnya.
Yedi mengaku sudah berkonsultasi kepada penyidik KPK. Soal apa yang harus dilakukan saat menjawab pertanyaan wartawan terkait pemeriksaan ini.
“Kalau wartawan nanti nanya gimana, pak. Jawab aja. Tidak punya kewenangan untuk menjawab. Tanya aja langsung ke KPK,” cetusnya.
ARM merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019. (erw/yan)