BANDUNG – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan Pesantren mendapat masukan bermanfaat dari Direktorat Pendidikan Diniyyah Kementrian Agama (Kemenag).
Wakil Ketua Pansus VII Tetep Abdulatip mengatakan, pimpinan dan anggota mendapatkan masukan dan kajian dalam penyusunan Raperda Penyelenggaraan Pesantren Provinsi Jawa Barat.
Menurutnya, saat ini Kemenag sudah memiliki Peraturan mengenai pesantren. Bahkan, Diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres).
’’Intinya isinya sangat berguna untuk kesejahteraan Pondok Pesantren seluruh Indonesia khususnya berdampak pada keberlangsungan Pondok Pesantren yang ada di Jawa Barat,’’jelas Tetep, Rabu (2/12)
Dia mengatakan, kunjungan kerja yang dilakukan Pansus VII banyaksekali menerima masukan. Sehingga, dalam penyusunan Raperda nanti harus ada penyelarasan dengan aturan yang ada du tingkat pusat.
“Peraturan Menteri Agama ini sudah rampung dan sudah ditandatangani, kemudian juga kita mendapatkan penjelasan tentang peraturan Presiden yang pada kesempatan ini naskahnya sedang dikaji oleh Kemenkumham,’’kata Tetep.
Tetep menuturkan, jika Perpres disahkan nantinya Kemenag akan menyosialisasikan. Tujuannya agar daerah bisa menyeleraskan aturan di atas.
’’Jadi isinya dari peraturan Menteri dan Peraturan Presiden diantaranya sangat mendukung terhadap keberadaan Pesantren di Indonesia,’’ ucap Tetep. (yan)