JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 10 lembaga nonstruktural. Pembubaran itu dalam rangka efisiensi dan efektivitas.
Pembubaran 10 lembaga nonstruktural (LNS) tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 112 tahun 2020 yang ditandatangani Jokowi pada Kamis (26/11). Jokowi membubarkan 10 lembaga negara nonstruktural tersebut dengan alasan efektivitas dan efisiensi.
“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahah serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional, perlu membubarkan 10 (sepuluh) lembaga nonstruktural,” bunyi salah satu poin Pepres No 112 tahun 2020, dikutip Minggu (29/11).
Dalam Pepres disebutkan, selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari 10 lembaga negara tersebut diahlikan ke kementerian terkait. Begitu pula dengan pendanaan, pegawai, aset, dan arsip akan dikelola oleh kementerian terkait.
“Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini,” demikian diterangkan pasal 4 ayat 2 terkait tenggat waktu pelaksanaan.
Pengalihan fungsi tersebut juga nantinya akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Menanggapi pembubaran lembaga nonstruktural tersebut, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Gatot S Dewa Broto menyatakan pihaknya siap melaksanakan dan mengambil alih tugas dan fungsi Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) dan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) yang dibubarkan.
“Kami sepenuhnya memenuhi keputusan tersebut. Kami juga sangat siap (melaksanakan tugas dan fungsi BOPI dan BSANK),” katanya.
Dijelaskan Gatot, langkah yang harus segera dilakukan adalah membuat pertemuan bersama para pengurus sebelumnya. Nantinya dibahas pelaksanaan tugas organisasi yang akan menjadi tanggung jawab Kemenpora.
“Supaya ada kesinambungan antara yang sudah dihasilkan, sedang, dan akan. Kami perlu duduk bareng,” ucapnya.
BOPI dan BSANK merupakan lembaga di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga dan dibentuk berdasarkan peraturan presiden.
BOPI dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Salah satu tugasnya membantu menteri dalam melaksanakan tanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional.