Dia menjelaskan, dua orang artis itu ditemukan sedang melakukan adegan threesome dengan seorang pria hidung belang. Kelimanya akhirnya diamankan ke Polsek Tanjung Priok untuk menjalani pemeriksaan.
Kedua muncikari ini dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 21 Tahun 2007 subsider pasal 296 KUHP junto pasal 506 KUHP. Merrka terancam pidana 15 tahun penjara. (jpg)