JAKARTA – Polda Jabar menetapkan Bahar bin Smith, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Andriyansyah, pengemudi taksi online. Penganiayaan yang dilakukan Bahar itu dilaporkan pada 4 September 2018.
Pihak Andriyansyah melaporkan tindak kekerasan tersebut ke Polres Bogor.
Kemudian, tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, memeriksa Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka penganiayaan.
Pemeriksaan ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Senin (23/11).
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi mengatakan, pemeriksaan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen) Pas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk meminta keterangan dari Habib Bahar sebagai tersangka penganiyaan terhadap korban Andriansyah, sopir taksi online,” kata Patoppoi ketika dikonfirmasi, Senin (23/11) dikutip dari JPNN.
Menurut mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta ini, penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar diduga terjadi pada 4 September 2018 silam di rumah tersangka di Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyin, Kemang, Kabupaten Bogor.
“Pemeriksaan terkait kasus penganiayaan pada 2018 lalu,” tambah Patoppoi. (jpnn/fajar/ima)