JAKARTA – Kerumunan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Habib Rizieq Shihab (HRS) berbeda dengan kerumunan saat Gibran Rakabuming Raka mendaftar sebagai calon wali kota Solo.
Hal itu diungkapkan Karo Penmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono, kemarin. Polri berharap agar publik tak menyamakan peristiwa kerumunan massa di Pilkada Kota Solo dengan kerumunan massa di acara Maulid Nabi oleh FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, kerumunan selama tahapan Pilkada 2020 menjadi wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Jangan samakan kasusnya (kerumunan di acara Habib Rizieq) itu, ini kan ceritanya sekarang masalah apa, tahapan pendaftaran pilkada, itu kan urusannya ada pilkada,” jelasnya.
“Itu pilkada ada siapa pengawasnya, (Bawaslu) iya jadi prosesnya kan ada, undang-undangnya kan ada, peraturan kan ada,” kata Awi kepada wartawan di Bareskrim, Jakarta, Rabu (18/11).
Awi menegaskan, Pilkada secara konstitusional sudah diatur dalam perundangan-undangan. Termasuk turunan-turunannya sampai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah disusun sedemikian rupa.
Bahkan, maklumat terakhir Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pun dikeluarkan terkait dengan Pilkada.
Publik sebelumnya ramai membandingkan, peristiwa dua kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 yakni kerumunan massa di acara Maulid Nabi Muhammad dan akad nikah puteri dari Habib Rizieq Shihab (HRS) yang akhirnya diproses oleh polisi.
Dan kerumunan massa saat anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, mendaftar sebagai calon wali kota Solo yang hingga kini tidak ada proses dari polisi.
Selain membandingkan dengan kasus di Solo, publik juga membandingkan kasus Habib Rizieq ini dengan acara Kliwonan Habib Luthfi di Kota Pekalongan, Jawa Tengah. (rmol/zul)