Beri Uang ke Pengemis Dijatuhi Denda

KOTA BEKASI – Pemer­intah Kota (Pemkot) Bekasi tengah merancang per­aturan daerah yang men­gatur pemberian sanksi atau denda bagi warganya yang memberi uang kepada penyandang masalah kes­ejahteraan sosial (PMKS). Sebab, keberadaan penge­mis dan pengamen saat ini merusak estetika wajah Kota Bekasi.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah men­gatakan, langkah Pemkot Bekasi ini ingin meniru yang telah dilakukan Pem­prov DKI. Dimana Pemprov DKI memiliki Perda Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum yang dijadikan pa­yung hukum untuk me­nindak masyarakat yang masih memberi uang ke­pada pengemis. Pada Pasal 40 disebutkan setiap orang atau badan dilarang men­jadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.

Larangan juga berlaku jika menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, penga­men, pedagang asongan, dan pengelap mobil. Pasal tersebut juga melarang war­ga membeli ke pedagang asongan dan memberi uang atau barang ke pengemis, pengamen, dan pengelap mobil di wilayah DKI Jakarta.

“Nah kita seka­rang sedang merancang Perda itu, nanti sama seperti Jakarta, kita denda warga yang memberikan uang kepada pengemis dan pengamen,” ungkap Abi Hurai­rah, Rabu (18/11)

Denda itu bukan han­ya dikenakan terhadap warga yang memberikan uang kepada PMKS. PMKS yang kedapatan mengemis di tempat umum juga akan di­berikan sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa denda ataupun hukuman lainnya.

Dengan adanya Perda ini, Satpol PP bisa lebih leluasa menindak PMKS di jala­nan. Alhasil jumlah PMKS pun bisa berkurang secara perlahan. Saat ini, kata dia, Perda itu masih dalam ran­cangan dan diperkirakan akan rampung tahun depan untuk selanjutnya di imple­mentasikan di lapangan.

“Kemungkinan tahun de­pan rampung naskahnya. Ini baru berupa rancangan peraturan daerah, dan se­cepatnya ingin segera ber­laku,” ucapnya. (bbs/mhs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan