Marak Galian Pasir Ilegal

Marak Galian Pasir Ilegal
ILEGAL: Titik baru galian c ilegal di RT 02 RW 07 Kampung Nawit Kertarahayu. (DIMAS/CIKPRES)
0 Komentar

SETU – Pengrusakan alam di Desa Kertarahayu masih terus terjadi, aktivitas galian pasir yang diduga ilegal masih bebas beroperasi walau sudah dilarang.

Usut punya usut, pengusaha itu malah membuka titik baru di RT 02 RW 07 Kampung Nawit Kertarahayu.

“Kami sudah cek dan memang membuka titik baru, kemarin di Sungai Cigelam sekarang di Kampung Nawit,” kata Aktivis Lingkungan, Abdul Rohman.

Baca Juga:WJIS 2020, bank bjb Iringi Langkah Pemprov Jabar Membangun Rebana MetropolitanBlok Terbesar

Ia mengatakan aktivitas pertambangan ilegal berpotensi merusak lingkungan dan harus ditindak tegas,”Pengusaha ini kan berani membuka karena tidak ada sanksi tegas. Kami meminta aparat terkait untuk dapat tegas,”tuturnya.

Kertarahayu dikatakan pria yang akrab disapa Dego ini dicanangkan sebagai desa wisata dan penghijauan, “Pak Wagub sudah tegas melarang dan sudah datang langsung menutup galian tanah, Ketua DPRD Kabupaten juga sudah melarang,”tuturnya.

Dego mengatakan akan segera berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar galian pasir ilegal itu dapat disikapi,”Kami menolak keras upaya upaya yang dapat mengrusak lingkungan,”paparnya.

Setiap usaha pertambangan dikatakan Dego harus memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP),”Kalau usaha itu berizin ya tidak masalah, karena peraturan untuk pertambangan, mewajibkan pengusaha untuk reklamasi,”ucap dia.

Untuk menjaga lingkungan kata Dego perlu kesadaran semua pihak,”Pemdes juga harus membuat perdes tolak galian c. Desa Kertarahayu masuk desa P2WKSS tapi masih terjadi pengrusakan lingkungan,”paparnya.(dim/red)

0 Komentar