BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) angkat bicara terkait Metropolitan Rebana yang saat ini tengah jadi bahan ‘jualan’ Pemerintah Provinsi di ajang West Java Investment Summits (WJIS) 2020.
Anggota Komisi IV DPRD Jabar Daddy Rohanady mengatakan, Metropolitan Rebana tidak ada dalam Perda No 18/2014 tentang ‘Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan, dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat’ (P3MP2).
“Metropolitan Rebana itu, nggak ada perdanya. Dalam RT RW maupun RPJMD, juga nggak. Nggak ada terminologinya. Nggak ada, tolong cek,” katanya saat dihubungi, Selasa (17/11).
Politisi Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan (Dapil) XII (Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon) menjelaskan Jawa Barat sesungguhnya sudah punya Perda tentang metropolitan, yaitu Perda No18/2014 tentang P3MP2.
Dalam perda tersebut, jelas Daro –panggilan karib dari Daddy Rohanady hanya ada tiga metropolitan seperti Bandung Raya, Cirebon Raya dan Bodebek Karpur (Bogor, Depok, Bekasi, Karawang dan Purwakarta).
“Tiga-tiganya pakai Nama Metropolitan. Selain itu juga ada tiga pusat pertumbuhan baru di selatan, seperti Pelabuhan Ratu, Pangandaran dan Rancabuaya,” jelasnya.
Untuk itulah, Daddy meminta, Gubernur Jabar Ridwan Kamil, berhati-hati dalam memberikan statement.
“Kalau itu, memang pernyataan pak Gubernur. Saya kira, kita harus hati-hati. Terminologinya, salah besar itu, jangan mengada-ada bikin metropolitan baru,” tegasnya
Kalau sekedar ‘jualan’, kata dia, boleh juga iseng-iseng bikin masukan-masukan bebas. “Boleh juga, saya iseng-iseng, bikin masukan disitu. Ibukota Baru di Jawa Barat. Provinsi Baru di Jawa Barat namanya, Cirebon,” ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut tidak baik. Sebab, mancing-mancing sesuatu yang bisa bikin gaduh, nantinya. Kendati begitu, dirinya menyarankan, jika mau bikin Rebana Metropolitan, sebaiknya buat Perdanya dahulu.
“Kalau mau bikin metropolitan rebana, harus ada perdanya dahulu,” pungkasnya.