SOREANG – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kab. Bandung mengungkapkan, sebanyak 60 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebagai pengajar (Guru) ditemukan melanggar netralitas pada Pilkada Kabupaten Bandung 2020.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung Komarudin mengungkapkan, sampai hari ini masih menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam perhelatan Pilkada di Kabupaten Bandung.
“Pelanggaran yang paling menonjol adalah mengenai kode etik dan keberpihakan para ASN kepada pasangan calon,” ungkap Komarudin saat di konfirmasi, Senin (16/11).
Komarudin juga memaparkan, total yang sudah di registrasi 40 laporan. Diantaranya, registrasi berdasarkan dugaan pelanggaran administrasi 1 kasus, pidana 6 (5 tidak memenuhi unsur, 1 dalam proses penyidikan),
kode etik 6 (1 Panwascam, 2 PPK, 3 PPS),
netralitas ASN 25 (ASN Guru 13, ASN instansi lainnya 12).
“Apabila ditotalkan, sekitar 60 Persen pelanggaran yang dilakukan oleh ASN adalah dari kalangan pengajar atau guru. Tetapi, pelanggaran yang dilakukan masih sebatas kode etik netralitas, seperti memberikan like di sosial media,” kata Komarudin
Menurutnya, Bawaslu sudah dua kali melakukan komunikasi secara daring, dan berharap Dinas pendidikan bisa membantu dalam memberikan pemahaman terkait netralitas ASN khususnya dikalangan pengajar atau guru.
Komarudin juga mengimbau, agar lebih tertib kembali terkait dengan tindakan yang dilakukan, pada dasarnya ASN ini memiliki hak untuk memilih, namun atas statusnya sebagai ASN tidak boleh di publikasi atas hak pilihnya tersebut, namun cukup di aplikasikan di TPS saja.
“Berkaitan dengan saling dukung mendukung, aplikasikan di TPS saja. Sesuai dengan amanat di dalam undang-undang KASN, itu harus jadi patokan atas etik yang melekat pada status sebagai ASN,” tandasnya. (yul/yan)