JAKARTA – Selebriti Vanessa Adzania alias Vanessa Angel divonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat atas kasus kepemilikan psikotropika.
“Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Adzania dengan pidana penjara tiga bulan dengan denda sebesar Rp10 juta subsider satu bulan,” ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan membacakan putusan di PN Jakarta Barat, Kamis (5/11).
Vanessa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika..
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut Vanessa untuk dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vanessa terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.
Adapun vonis tersebut akan dikurangi masa penahanan yang dijalankan Vanessa sejak 9 April 2020 oleh Polres Metro Jakarta Barat, hingga masa penahanannya selama berstatus sebagai tahanan kota.
Masa tahanan satu hari di dalam penjara dikonversikan sebagai lima hari tahanan kota. Sementara untuk barang bukti berupa pil psikotropika xanax dalam perkara ini akan disita untuk dimusnahkan.
Mendengar vonis yang dijatuhkan haklim, Vanessa mengaku masih menimbang untuk menerima atau memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
“Pikir-pikir dulu Yang Mulia,” kata Vanessa. (riz/fin)