Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih berharap benar-benar memahami UU Pilkada, PMK terkait Hukum Acara MK baik teknis maupun mengaplikasikannya agar tidak terjadi kegagapan saat menjalani sidang perselisihan hasil pilkada, permohonan tidak jelas dan kabur, dan sebagainya.
“Terkait perselisihan hasil pilkada, inti persoalannya adalah keputusan KPU termasuk KIP yang terkait dengan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh penyelenggara pemilihan tersebut. Intinya di situ. Ini penting karena nantinya akan menyangkut ke petitumnya. Karena sejatinya obyek perselisihan hasil pilkada adalah keputusan KPU atau KIP,” ungkap Enny.
Enny juga menjelaskan para pihak dalam proses pengajuan permohonan perselisihan hasil pilkada yakni Pemohon selaku pasangan calon kepala daerah, atau bisa juga Pemohonnya adalah pemantau pemilihan kalau pasangan calonnya tunggal. Selain itu ada Pihak Termohon sebagai pihak yang menetapkan putusan perolehan suara hasil pilkada yakni KPU atau KIP.
Baca Juga:Rider Superbike Yamaha, Bangga Jadi Peganti RossiPulang ke Belanda, Castillion: Sampai Jumpa di Tahun 2021
Selanjutnya ada Pemberi Keterangan yaitu Bawaslu. Setelah itu ada Pihak Terkait selaku pasangan calon kepala daerah yang bisa jadi terusik terhadap penetapan putusan KPU setelah Pemohon mengajukan gugatan karena dikalahkan. Pihak Terkait pun bisa jadi pemantau pemilihan.
“Kelazimannya, Pihak Pemohon, Pihak Termohon dan Pihak Terkait hampir jarang maju sendiri, namun diwakili oleh kuasa hukumnya. Oleh karena surat kuasanya penting sekali yang ditanda tangani oleh yang memberi kuasa dan yang menerima kuasa. Jangan sekali-sekali tanda tangan dipalsukan. Harus asli tanda tangan sendiri, bukan tanda tangan pihak lain,” paparnya.
Dikatakan Enny, permohonan diajukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh Termohon.
Permohonan Pemohon sekurang-kurangnya terdiri atas permohonan, fotokopi Surat Keputusan Termohon tentang Penetapan sebagai Pasangan Calon atau akreditasi dari KPU/KIP bagi pemantau pemilihan, fotokopi KTP atau Identitas Pemohon, fotokopi kartu tanda anggota bagi advokat sebagai kuasa hukum.
Permohonan melalui luring maupun daring hanya dapat diajukan satu kali selama tenggang waktu pengajuan permohonan. (khf/fin)
