BANDUNG – Sebuah penginapan/wisma yang di Jl Soekarno Hatta,Kota Bandung digerebek aparat kepolisian.
Penggerebekan dilakukan atas dasar laporan warga bahwa penginapan/wisma tersebut dijadikan bisnis prostitusi dengan menyewakan kamar-kamar dan wanita asusila.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak keamanan berhasil mengamankan 15 pasangan yang diketahui sedang berada di dalam kamar. Namun, ketika diperiksa mereka semua tidak bisa menunjukan surat nikah.
Ketika dikonfirmasi mengenai penggerebekan itu, Kapolsek Rancasari, Kompol Wendy Hendrik Boyoh, S.E tidak berada di tempat. Namun, berdasarkan keterangan dari petugas jaga di Polsek Rancasari membenarkannya.
“Bukan penggerebekan ya, tetapi kita bertindak atas laporan masyarakat,” kata petugas di ruang piket yang enggan disebut namanya.
Terpisah, Ketua RW 01 Karjoko mengatakan Sabtu 31 Oktober 2020 sekitar pukul 23.00 WIB Polsek Rancasari dan para Ketua RT datang Wisma M untuk melakukan penggerebekan.
Dari giat tersebut berhasil dijaring 15 pasangan lelaki perempuan tanpa ikatan pernikahan, selain itu juga ada beberapa barang bukti.
“Tetapi mereka tidak ditahan. Walau demikian, kita tetap mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian yang mau peduli dengan laporan warganya,” katanya.
Sementara itu, Ketua RW 01 Kecamatan Rancasari, Karjoko minta Pemkot Bandung jangan tutup mata terhadap keberadaan wisma prostitusi di wilayahnya.
“Sudah lima hari sejak laporan kami ditindaklanjuti polisi dengan aksi penggerebekan, lengkap dengan bukti terjaringnya 15 pasangan tanpa ikatan pernikahan, sampai sekarang belum terlihat juga action dari pemerintah kota,” katanya saat ditemui wartawan di rumahnya.
Karjoko berharap pemerintah kota bisa menindaklanjuti gerebekan tersebut dengan menutup wisma itu untuk selama-lamanya.
“Karena keberadaannya telah membuat warga yang tinggal di sekitar lingkungan tersebut resah. Terlebih lingkungan tempat wisma tersebut berada adalah lingkungan pemukiman warga,” jelasnya.
Terlebih, tambah Karjoko, wisma tersebut izinnya belum lengkap.
“Izin ke atas sudah ada, tetapi izin ke bawah belum bahkan IMB yang digunakannya juga belum diperbaharui,” ungkapnya.
Izin ke atas sudah terbit menurut Karjoko, bisa saja terjadi, sebab izin itukan bisa dilakukan secara online lewat pelayanan satu pintu.