29,12 Juta Penduduk Usia Kerja Terdampak Covid-19

JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap terdapat 29,12 juta pekerja yang terkena dampak Covid-19 hingga Agustus 2020 lalu.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, dampak Covid-19 terhadap sektor ketenagakerjaan telah meningkatkan pengangguran dan membuat orang bekerja dengan pengurangan jam kerja.

“COVID-19 telah menyebabkan disrupsi kepada kondisi ketenagakerjaan karena tidak hanya menyebabkan pengangguran, tapi juga ada pekerjaan yang hilang,” kata Suhariyanto dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (5/11).

Berdasarkan jumlah tersebut, sebanyak 2,56 juta orang di antaranya menjadi pengangguran, 0,76 juta orang menjadi bukan angkatan kerja, 1,77 juta orang sementara tidak bekerja dan 24,03 juta orang bekerja dengan pengurangan jam kerja.

“Total dari penduduk usia kerja sebanyak 203,97 juta orang, persentase penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19 sebesar 14,28 persen,” kata Suhariyanto.

Ia mengungkapkan, jumlah itu turut menambah angka pengangguran Indonesia pada Agustus 2020 menjadi sekitar 9,77 juta orang atau 7,07 persen dibandingkan periode yang sama pada 2019 lalu sebanyak 7,1 juta orang atau 5,23 persen.

“Tingkat pengangguran terbuka paling tinggi tercatat di provinsi DKI Jakarta yaitu sebesar 10,95 persen, diikuti Banten 10,64 persen, Jawa Barat 10,45 persen dan Kepulauan Riau 10,34 persen,” katanya.

Padahal, Suhariyanto membeberkan, jumlah angkatan kerja dalam periode ini tercatat mencapai 138,22 juta orang atau mengalami kenaikan 2,36 juta orang dibandingkan Agustus 2019.

Dari jumlah angkatan kerja tersebut, sebanyak 128,45 juta orang merupakan penduduk bekerja, yang sebagian besar bekerja di sektor pertanian (29,76 persen), perdagangan (19,23 persen) dan industri pengolahan (13,61 persen).

“Dari tiga sektor ini, distribusi pekerja di sektor meningkat 2,23 persen dan perdagangan tumbuh 0,46 persen dibandingkan tahun lalu. Sedangkan pekerja di industri pengolahan turun 1,3 persen,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, BPS juga mencatat rata-rata upah, gaji buruh maupun karyawan pada Agustus 2020 sebesar Rp2,76 juta, atau turun 5,18 persen dibandingkan Agustus 2019. (riz/fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan