Ikut Kebijakan Pusat, UMK Kota Bekasi 2021 Berpeluang Tak Naik

“Pastilah mereka (kalan­gan pekerja) menginginkan adanya kenaikan (UMK). Kenapa tidak ada kenaikan, kan kita juga perlu menyam­paikan, agar semuanya enak dan dikasih pengertian. Saya pikir serikat (pekerja) juga mengerti, cuma kan lebih enak kalau kita duduk, ngobrol masalah ini,” pungkas Ika.

Seb­agai informasi, Menteri Ke­tenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia, me­mutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami ke­naikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian In­donesia pada masa pan­demi Covid-19 dan perlu­nya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Ta­hun 2021 sama dengan ni­lai Upah Minimum Tahun 2020,” sebut Ida dalam surat edaran itu, dikutip pada Selasa (27/10).

Surat edaran ini kemu­dian ditindaklanjuti Gu­bernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada wali kota dan bupati melalui Surat Edaran 561/4795/Hukham. “Untuk proses penetapan UMK 2021, bupati/wali kota harus menyampaikan rekomendasi kepada Gu­bernur Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan nilai UMK yang direkomendasikan sama dengan nilai UMK tahun 2020,” kata Ridwan Kamil. (bbs/mhs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan