JAKARTA- Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja sebetulnya memiliki tujuan baik. Yaitu untuk memudahkan investor mengembangkan bisnis di Indonesia.
Dengan begitu, perkembangan ekonomi nasional diharapkan semakin pesat sehingga Indonesia bisa mengejar ketertinggalan dari negara lain.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Guspradi Gaus menjelaskan, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja sangat ramah investasi.
Adanya undang-undang ini membuat izin usaha semakin mudah. Selama ini, banyak yang mengeluhkan mengurus perizinan untuk usaha di Indonesia berbelit-belit.
“Kita ini (Indonesia) perizinan yang sangat memprihatinkan. Karena itu pengusaha sangat merasakan betapa susahnya di dalam negeri, padahal perizinan di luar negeri sangat mudah,” kata Guspradi kepada wartawan, Senin (2/11).
Anggota Komisi II DPR ini menambahkan, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja juga menghilangkan praktik-praktik kotor dalam proses mengurus perizinan.
“Perizinan itu kan sarang korupsi. Kalau ada uang di belakang urusan jadi cepat. Jadi intinya adalah tujuan Omnibus Law adanya kepastian berinvestasi di Indonesia,” ujarnya.
Kalau perizinan mudah dan tanpa korupsi, Guspradi yakin minat investor datang ke Indonesia semakin tinggi. Dampaknya tentu lapangan kerja semakin terbuka.
“Kita berkometisi bukan hanya di kabupaten, kota, dan provinsi tetapi antar negara, kita bersaing dengan negara-negara lain. Karena kalau bagi pengusaha yang terpenting adalah kejelasan dan tidak ada uang siluman,” pungkasnya.
Sedangkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja mengubah berbagai kerumitan berusaha menjadi lebih mudah. Kini tak ada lagi modal minimal Rp50 juta untuk mendirikan perseroan terbatas (PT).
Kemudian, soal batas minimal anggota dalam mendirikan koperasi juga dipermudah, dari semula harus 20 orang untuk koperasi primer, menjadi hanya sembilan orang, seperti disebut dalam Pasal 6 Ayat 1 UU Cipta Kerja. Sektor UMKM juga sangat dimanjakan.
“UU Cipta Kerja mewajibkan pemerintah memberikan banyak bantuan dari mulai perizinan, produksi, hingga pemasaran kepada pelaku UMKM,” ujar Bambang.
Misalnya, lanjut Bamsoet, soak menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan berusaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu (Pasal 12 Ayat 1 huruf a), serta membebaskan biaya Perizinan Berusaha bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya Perizinan Berusaha bagi Usaha Kecil (pasal 12 ayat 1 hurup b).