Dia mengungkapkan, kesepakatan ini dilakukan untuk merealisasikan visi pemerintah provinsi (Pemprov) Jabar dalam upaya memerangi stunting.
“Upaya ini kami lakukan untuk menerangi stunting sesuai dengan visi pak Gubernur, karena stunting merupakan musuh bangsa kita, yang menghambat masa depan bangsa,” ungkapnya.
“Maka dari itu kami mengingatkan kepada masyarakat untuk mengubah pola pikir dan memahami akan bahaya menikahkan anak di usia terlalu muda,” tambahnya.
Tak hanya itu, Uung menjelaskan, upaya pencegahan perkawinan anak, hal ini menjadi salah satu sumber berbagai permasalahan yang ada di keluarga. Sehingga keduanya sepakat untuk berupaya menekan permasalahan ini dengan mendorong Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak (Geber Cewina) dan program 21/25 Keren.
“Kami menyarankan masyarakat untuk terbiasa menikahkan anaknya minimal di usia 21/25 tahun guna meminimalisir kemungkinan buruk yang bisa terjadi,” pungkasnya. (mg1/yan)