BANDUNG – Sejak diterbitkannya Pergub Jabar No 60 tahun 2020, Satpol PP Jabar sudah dilibatkan dalam Satgas Penanganan Penanggulangan Covid-19 Jabar.
Kepala Satpol PP Jabar M Ade Apriandi, keterlibatan Satpol PP telah melakukan serangkaian kegiatan operasi gabungan (Satpol PP-TNI-Polri dan OPD terkait) dalam bentuk patroli, baik patroli pengawasan maupun patroli pencegahan covid-19.
“Kita telah lakukan opsgab sejak bulan Agusutus lalu dengan DKI Jakarta, dilanjutkan opsgab Jateng di wilayah perbatasan dengan Cilacap perbatasan dengan Banjar dan Pangandaran,” ucap Ade di Bandung, Rabu (21/10).
Dia mengatakan, ada dua yaitu patroli stasioner dan mobile. stasioner adalah memberhentikan orang maupun kendaraan disatu titik disana ada pos pemeriksaan dan penindakan.
Masyarakat yang terjaring opsgab, mayoritas mengatakan lupa bawa masker; ada juga bawa dan pakai masker tetapi dipakainya tidak benar.
Ade menyebutkan, terkait sanksi/ penindakan, dari 29 Agustus sampai 17 Oktober 2020, sebanyak 1.795 orang terdiri dari 90 orang aparatur dan 1.705 orang masyarakat. Semua dikenakan sanksi ringan ( bersifat tulisan dan lisan).
Sedangkan terkait kab/kota yang intensif melakukan opsgab ada 14 kab/kota mencapai sebanyak 31.036 kasus. Adapun ke 14 daerah tersebut terdiri dari Kab Garut, Kab Majalengka, Kab Bogor, Sumedang, Kota Bandung, Kota tasikmalaya, Kab Kuningan, Kab. Cirebon, Kab.Tasikmalaya, Kab.Cianjur, Kab. Karawang, Kab.Bogor, Kab. Purwakarta, Kab. Subang. Sehingga total kasus secara keseluruhan : 1.795 + 31.036 = 32.831 kasus.
Dari total 32.831 kasus yang dikanakan sanksi ringan ada sebanyak 31.508, sanksi sedang 1.297, sanksi berat 26. Sedangkan untuk sanksi denda sebesar Rp.38.260.000,- tetapi tidak masuk ke kas provinsi melainkan langsung ke kas daerah yang bersangkutan. (mg1/yan)